Langsung ke konten utama

Tidak Berguru Berarti Sesat?

Fatwa Syaikh Abdul Aziz Bin Baaz

Soal:

Tersebar di sebagian kalangan sebuah perkataan: “barangsiapa yang tidak punya syaikh (guru) maka syaikh-nya adalah setan“. Bagaimana kita menyikapi perkataan ini wahai Syaikh?
Jawab:
Ini adalah kesalahan yang dilakukan orang awam dan orang jahil dari kalangan sufiyah. Tujuan mereka mengatakan demikian adalah untuk memotivasi orang untuk bergabung bersama mereka dan taqlid kepada mereka dalam kebid’ahan dan kesesatan yang mereka lakukan. Jika seseorang berusaha mempelajari agama dengan hadir di majelis-majelis ilmu agama atau dengan men-tadabburi Al Qur’an dan Sunnah atau menggali faidah dari Al Qur’an dan Sunnah, maka orang seperti ini tidak dikatakan bahwa gurunya adalah setan. Justru kita katakan bahwa ini adalah orang yang berusaha mempelajari agama dan ia mendapatkan kebaikan yang banyak.
Hendaknya orang yang mempelajari agama itu datang kepada para ulama yang dikenal memiliki aqidah dan reputasi yang baik. Sehingga bisa bertanya kepada mereka mengenai hal-hal yang membingungkan. Karena jika ia tidak bertanya kepada ulama, ia akan banyak salahnya dan banyak perkara yang salah paham.
Namun dengan ia menghadiri majelis ilmu agama dan mendengar nasehat dari para ulama di sana, dengan itu ia mendapatkan banyak kebaikan dan faidah yang besar. Walaupun ia tidak memproklamirkan diri bahwa ia murid Syaikh tertentu. Dan tidak diragukan lagi bahwa orang yang menghadiri majelis ilmu atau mendengar khutbah jum’at atau khutbah Idul Fitri/Idul Adha, atau menghadiri pengajian-pengajian di masjid ia sesungguhnya memiliki banyak Syaikh, sekalipun ia tidak menisbatkan diri pada Syaikh tertentu yang selalu ia taqlidi dan ia ikuti pendapatnya.

Komentar

Postingan Terpopuler

Tsaqafah Islamiah, Pengertian Dan Pemahamannya (1)

Pengertian Tsaqafah Saat Berdiri Sendiri dan Saat Disandarkan Pada Kata Lain Hari ini kata tsaqafah banyak digunakan dalam berbagai bidang dan studi, baik itu berbicara, menulis, ceramah-ceramah maupun seminar-seminar, sehingga tidak jarang kita mendengar orang-orang mengatakan “sifulan orang yang memiliki tsaqafah” dan “sifulan tidak memiliki tsaqafah” dan lain sebagainya. Juga sering kita mendengar orang mengatakan tsaqafah islamiah dan tsaqafah barat, lantas apakah sebenarnya definisi tsaqafah itu?

Bentuk Ungkapan Bermakna Wajib dalam Ushul Fiqh (3)

Dalam ushul fiqh, hukum terbagi menjadi lima macam; wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Pada tulisan ini, kita akan memaparkan lanjutan dari tulisan sebelumnya tentang bentuk-bentuk ungkapan yang mengandung makna wajib dalam nash-nash Al-Quran dan Sunnah. Untuk melihat tulisan  sebelumnya kamu bisa mengunjungi  di sini 6. Diantara lafaz yang mengandung makna wajib dalam dalil-dalil syar’I, adalah lafaz “ له عليك فعل كذا ”. Makna kalimat tersebut secara letterlijk berarti “wajib atasmu untuknya melakukan ini atau itu”. Apa bila kita menemui dalam nash lafaz yang bentuknya seperti itu maka lafaz itu mengandung makna wajib pada asalnya,kecuali ada qarinah lain yang membuat maknanya menjadi selain itu. Contoh nash yang mengandung bentuk lafaz seperti itu adalah firman Allah : وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلً “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan...