Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Ushul Fiqh

Ushul Fiqh (4) : Apakah Semua Perbuatan Nabi Wajib diikuti?

Pada tulisan sebelumnya telah dijelaskan tentang lafaz-lafaz dan ungkapan ungkapan yang mengandung makna wajib. Jika anda ingin melihatnya kembali bisa klik di SINI . Pada tulisan kali ini kita akan menjelaskan beberapa pekara yang masih berkaitan dengan hukum yang wajib dalam tinjauan ushul fiqh. Berikut penjelasannya:

Bentuk Ungkapan Bermakna Wajib dalam Ushul Fiqh (3)

Dalam ushul fiqh, hukum terbagi menjadi lima macam; wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Pada tulisan ini, kita akan memaparkan lanjutan dari tulisan sebelumnya tentang bentuk-bentuk ungkapan yang mengandung makna wajib dalam nash-nash Al-Quran dan Sunnah. Untuk melihat tulisan  sebelumnya kamu bisa mengunjungi  di sini 6. Diantara lafaz yang mengandung makna wajib dalam dalil-dalil syar’I, adalah lafaz “ له عليك فعل كذا ”. Makna kalimat tersebut secara letterlijk berarti “wajib atasmu untuknya melakukan ini atau itu”. Apa bila kita menemui dalam nash lafaz yang bentuknya seperti itu maka lafaz itu mengandung makna wajib pada asalnya,kecuali ada qarinah lain yang membuat maknanya menjadi selain itu. Contoh nash yang mengandung bentuk lafaz seperti itu adalah firman Allah : وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلً “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan...

Bentuk Ungkapan Bermakna Wajib dalam Ushul Fiqh (bagian 2)

Dalam ilmu ushul fiqh, hukum taklifi dibagi kedalam 5 macam, yaitu : Wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Dalam tulisan sebelum ini kita telah masuk kedalam penjelasan hukum wajib, pengetiannya baik secara bahasa maupun istilah.  Kita juga telah menjelaskan sedikit tentang bentuk ungkapan yang mengandung makna wajib dalam nash-nash Al-Quran maupun Sunnah.

Hukum-Hukum dalam ushul fiqh

Definisi Hukum Hukum adalah pesan pembuat syariat yang berkaitan dengan pekerjaan-pekerjaan para mukallaf baik itu bersifat tuntutan, pilihan atau sebagai sebab . Penjelasan definisi di atas Khitab Syaari ( pesan pembuat syariat), yaitu perkataan Allah yang langsung baik dari Al-Quran, sunnah atau yang disandarkan kepada

Ushul fiqh

Pengertian Ushul adalah bentuk jamak dari kata aslun. Secara bahasa ia berarti; sesuatu yang disandarkan kepadanya yang lain. Sedangkan secara istilah, aslun atau ushul ini memiliki beberapa makna, diantaranya: 1.       Dalil , seperti ucapan mereka; “asal perkara ini adalah al-Quran dan Sunnah”. 2.       Ar-rajih , yaitu pendapat yang kuat, seperti ucapan seseorang; asal dari perkataan itu adalah yang sebenarnya, maksudnya bukan majaz, karena makna pertama lebih kuat dari makna ke dua