Definisi Hukum
Hukum adalah
pesan pembuat syariat yang berkaitan dengan pekerjaan-pekerjaan para mukallaf
baik itu bersifat tuntutan, pilihan atau sebagai sebab.
Penjelasan
definisi di atas
Khitab Syaari (
pesan pembuat syariat), yaitu perkataan Allah yang langsung baik dari Al-Quran,
sunnah atau yang disandarkan kepada
perkataan itu seperti ijma’ dan qiyas.
Berkaitan dengan pekerjaan para mukallaf, adalah perbuatan mukallaf, adapun mukallaf akan
dijelaskan pada babnya.
Bersifat
tuntutan ( Iqtidha), yaitu permintaan
yang terbagi menjadi dua; permintaan untuk melakukan dan permintaan untuk
meninggalkan. Setiap bagian itu terbagi menjadi dua; lazim (harus) dan tidak
lazim (harus).
Pilihan
(takhyiran), yaitu boleh dilakukan dan tidak mengapa ditinggalkan.
Sebagai sebab
(wadh’an), sesuatu yang dijadikan sebagai sebab untuk sesuatu oleh pembuat
syariat, seperti terbitnya fajar menjadi sebab wajibnya shalat, membunuh
menjadi sebab terhalangnya hak waris, atau penetapan pembuat syariat (Allah dan
Rasulnya) terhadap benar atau salahnya sesuatu.
Pembagian hukum
dalam kajian ushul fiqh
Hukum taklifi
adalah hukum yang menuntut seorang mukallaf untuk melakukan atau
meninggalkannya, atau juga boleh untuk meninggalkannya atau tidak. Hukum ini
dinamakan taklif karena didalamnya terdapat beban bagi pelaksananya. Dan istilah
taklif ini merupakan bentuk penamaan berdasarkan keumuman hukum itu, walaupun
tidak semua hukum taklifi itu memberikan beban kepada para mukallaf (yang
diberi beban), seperti perkara yang diberikan pilihan padanya antara melakukan
ataupun tidak.
Pembagian hukum
dalam kajian ushul fiqh ini ada lima macam:
1. Wajib
Secara bahasa
wajib adalah الساقط (yang
jatuh) dan الواقع (yang
terletak), misalnya sesorang mengatakan وجب الحائط
jika sebuah tembok runtuh dan jatuh. Demikian pula firman Allah
فإذا
وجبت جنوبها
“dan apabila
telah roboh (hewan sembelihan itu)..”
Maka arti kata wajaba
dalam ayat itu adalah dzubihat fa saqathat ila al-ardhi (disembelih dan
jatuh kebumi).
Kata wajaba
juga bermakna tsubut dan ludzum, karena sesuatu yang terjatuh
biasanya akan tetap pada tempatnya dan telah terjadi.
Adapun secara
istilah arti wajib adalah “apa yang dituntut oleh pembuat syariat untuk
dikerjakan bersifat harus, bagi pelakunya mendapatkan pujian dan ganjaran dan
yang meninggalkan mendapat celaan dan ancaman”.
Bentuk perintah
wajib dalam al-quran dan sunnah
Bentuk kata
perintah wajib dalam Al-Quran dan Sunnah sangatlah banyak, di antaranya:
1.
Bentuk perintah
dengan menggunakan kata perintah langsung, fiil amr, seperti
kerjakanlah!. Misalnya firman Allah :
أقيموا الصلاة
“Dan kerjakanlah oleh
kalian shalat”
Atau
fiil mudhari yang dimasuki huruf lam yang bermakna perintah, seperti
firman Allah :
فليتقوا الله وليقولوا قولا سديدا
“dan hendaklah kalian
bertakwa kepada Allah dan mengatakan ucapan yang baik”
Perintah
takwa dalam ayat di atas menggunakan bentuk fiil mudhari yang didahului
oleh huruf lam yang bermakna perintah. Sehingga secara asal ia adalah
wajib.. selanjutnya bisa di lihat di sini
Komentar