Langsung ke konten utama

Hukum-Hukum dalam ushul fiqh

Definisi Hukum
Hukum adalah pesan pembuat syariat yang berkaitan dengan pekerjaan-pekerjaan para mukallaf baik itu bersifat tuntutan, pilihan atau sebagai sebab.
Penjelasan definisi di atas
Khitab Syaari ( pesan pembuat syariat), yaitu perkataan Allah yang langsung baik dari Al-Quran, sunnah atau yang disandarkan kepada
perkataan itu seperti ijma’ dan qiyas.
Berkaitan dengan pekerjaan para mukallaf, adalah perbuatan mukallaf, adapun mukallaf akan dijelaskan pada babnya.
Bersifat tuntutan ( Iqtidha),  yaitu permintaan yang terbagi menjadi dua; permintaan untuk melakukan dan permintaan untuk meninggalkan. Setiap bagian itu terbagi menjadi dua; lazim (harus) dan tidak lazim (harus).
Pilihan (takhyiran), yaitu boleh dilakukan dan tidak mengapa ditinggalkan.
Sebagai sebab (wadh’an), sesuatu yang dijadikan sebagai sebab untuk sesuatu oleh pembuat syariat, seperti terbitnya fajar menjadi sebab wajibnya shalat, membunuh menjadi sebab terhalangnya hak waris, atau penetapan pembuat syariat (Allah dan Rasulnya) terhadap benar atau salahnya sesuatu.

Pembagian hukum dalam kajian ushul fiqh
Hukum taklifi adalah hukum yang menuntut seorang mukallaf untuk melakukan atau meninggalkannya, atau juga boleh untuk meninggalkannya atau tidak. Hukum ini dinamakan taklif karena didalamnya terdapat beban bagi pelaksananya. Dan istilah taklif ini merupakan bentuk penamaan berdasarkan keumuman hukum itu, walaupun tidak semua hukum taklifi itu memberikan beban kepada para mukallaf (yang diberi beban), seperti perkara yang diberikan pilihan padanya antara melakukan ataupun tidak.

Pembagian hukum dalam kajian ushul fiqh ini ada lima macam:

1. Wajib
Secara bahasa wajib adalah الساقط (yang jatuh) dan الواقع (yang terletak), misalnya sesorang mengatakan وجب الحائط jika sebuah tembok runtuh dan jatuh. Demikian pula firman Allah
فإذا وجبت جنوبها
dan apabila telah roboh (hewan sembelihan itu)..”
Maka arti kata wajaba dalam ayat itu adalah dzubihat fa saqathat ila al-ardhi (disembelih dan jatuh kebumi).
Kata wajaba juga bermakna tsubut dan ludzum, karena sesuatu yang terjatuh biasanya akan tetap pada tempatnya dan telah terjadi.
Adapun secara istilah arti wajib adalah “apa yang dituntut oleh pembuat syariat untuk dikerjakan bersifat harus, bagi pelakunya mendapatkan pujian dan ganjaran dan yang meninggalkan mendapat celaan dan ancaman”.

Bentuk perintah wajib dalam al-quran dan sunnah
Bentuk kata perintah wajib dalam Al-Quran dan Sunnah sangatlah banyak, di antaranya:
1.      Bentuk perintah dengan menggunakan kata perintah langsung, fiil amr, seperti kerjakanlah!. Misalnya firman Allah :
أقيموا الصلاة
Dan kerjakanlah oleh kalian shalat
Atau fiil mudhari yang dimasuki huruf lam yang bermakna perintah, seperti firman Allah :
فليتقوا الله وليقولوا قولا سديدا
dan hendaklah kalian bertakwa kepada Allah dan mengatakan ucapan yang baik
Perintah takwa dalam ayat di atas menggunakan bentuk fiil mudhari yang didahului oleh huruf lam yang bermakna perintah. Sehingga secara asal ia adalah wajib.. selanjutnya bisa di lihat di sini

Komentar

Anonim mengatakan…
mantap

Postingan Terpopuler

Tsaqafah Islamiah, Pengertian Dan Pemahamannya (1)

Pengertian Tsaqafah Saat Berdiri Sendiri dan Saat Disandarkan Pada Kata Lain Hari ini kata tsaqafah banyak digunakan dalam berbagai bidang dan studi, baik itu berbicara, menulis, ceramah-ceramah maupun seminar-seminar, sehingga tidak jarang kita mendengar orang-orang mengatakan “sifulan orang yang memiliki tsaqafah” dan “sifulan tidak memiliki tsaqafah” dan lain sebagainya. Juga sering kita mendengar orang mengatakan tsaqafah islamiah dan tsaqafah barat, lantas apakah sebenarnya definisi tsaqafah itu?

Bentuk Ungkapan Bermakna Wajib dalam Ushul Fiqh (3)

Dalam ushul fiqh, hukum terbagi menjadi lima macam; wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Pada tulisan ini, kita akan memaparkan lanjutan dari tulisan sebelumnya tentang bentuk-bentuk ungkapan yang mengandung makna wajib dalam nash-nash Al-Quran dan Sunnah. Untuk melihat tulisan  sebelumnya kamu bisa mengunjungi  di sini 6. Diantara lafaz yang mengandung makna wajib dalam dalil-dalil syar’I, adalah lafaz “ له عليك فعل كذا ”. Makna kalimat tersebut secara letterlijk berarti “wajib atasmu untuknya melakukan ini atau itu”. Apa bila kita menemui dalam nash lafaz yang bentuknya seperti itu maka lafaz itu mengandung makna wajib pada asalnya,kecuali ada qarinah lain yang membuat maknanya menjadi selain itu. Contoh nash yang mengandung bentuk lafaz seperti itu adalah firman Allah : وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلً “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan...