Langsung ke konten utama

Ushul fiqh

Pengertian
Ushul adalah bentuk jamak dari kata aslun. Secara bahasa ia berarti; sesuatu yang disandarkan kepadanya yang lain. Sedangkan secara istilah, aslun atau ushul ini memiliki beberapa makna, diantaranya:

1.      Dalil, seperti ucapan mereka; “asal perkara ini adalah al-Quran dan Sunnah”.
2.      Ar-rajih, yaitu pendapat yang kuat, seperti ucapan seseorang; asal dari perkataan itu adalah yang sebenarnya, maksudnya bukan majaz, karena makna pertama lebih kuat dari makna ke dua

3.      Kaidah, seperti ucapan mereka; asal dari sebuah fa’il itu marfu’, yaitu secara kaidah setiap fail itu marfu

4.      Istishab, sesuatu yang mendasar, seperti ucapan mereka; asal dari sesuatu itu boleh, maksudnya hukum dasarnya segala sesuatu itu adalah boleh. Dan akan dijelaskan pada bagiannya nanti.
Ø  Adapun fiqh, secara bahasa berarti pemahaman. Sedangkan, secara istilah yaitu:
“Mengetahui hukum-hukum syar’i yang berkaitan dengan amalan yang diambil dari dalil-dalil yang khusus untuknya”.


Penjelasan definisiØ  Hukum-hukum, bentuk jamak dari hukum, yaitu menetapkan sesuatu untuk sesuatu.
Ø  Syar’iah, yaitu yang diambil dari syariah, sehingga tidak masuk kedalam masalah ini hukum-hukum akal semata.
Ø  Bersifat amaliah, maksudnya ia hanya berkaitan tentang pekerjaan setiap mukallaf, sehingga keluar dari katagori ini hukum-hukum akidah dan akhlak.
Ø  Yang diambil, maksudnya didapat dengan cara istidlal dan pengecekan, sehingga keluar dari katagori ini dua jenis ilmu;
1.      Ilmu Allah dan RasulNya, adapun ilmu Allah adalah sesuatu yang bersifat lazim untuknya dalam bentuk yang sempurna, sehingga ilmu Allah ini tidak bisa dikatakan hasil dari istinbath atau pengambilan dalil, karena jika seperti itu, ia merupakan bentuk kekurangan yang  sejatinya dijauhkan dari sifat Allah. Sedangkan Ilmu rasulNya, maka dia adalah wahyu yang berasal dari ilmu Allah juga.
2.      Ilmu taklid, ilmu ini tidak didapat dengan pengkajian dan istinbath, namun ilmu ini didapat dari orang lain.

Ø  Dalil-dalil, bentuk jamak dari dalil, yang berarti petunjuk. Secara istilah berarti; sesuatu yang dijadikan petunjuk dengan cara pendalaman yang benar terhadap suatu hukum syar’i yang bersifat amalan dalam bentuk yang menyakinkan atau kuat dugaan kebenarannya.
Ø  Khusus atau terperinci, artinya berdasarkan sub pembahasannya. Sehingga dalil-dalil terperinci di sini berarti, semua dalil yang dikhususkan untuk satu masalah tertentu, seperti firman Allah,
لا تقربوا الزنا
Dan janganlah kalian mendekati zina”. (al-isra ayat 32)
Ayat ini dikhususkan untuk pengharaman zina, sehingga ayat ini merupakan dalil yang ditujukan khusus untuk masalah tertentu yaitu zina, dan tentunya dalil ini berbeda dengan firman Allah
ولا تقربوا مال اليتيم
dan janganlah kalian mendekati harta anak-anak yatim” (alisra 34)
Dalil tersebut merupakan dalil khusus untuk perkara tertentu yang lain yaitu keharaman memakan harta anak yatim.
Ushul fiqh
Kaidah-kaidah dan dalil-dalil umum yang digunakan untuk sampai ke ilmu fiqh.
Di antara contoh kaidah-kaidah itu adalah :
1.    الأمر للوجوب حتى تصرفه قرينة عن ذلك
“perintah itu berarti wajib, sampai ada hal lain yang menyebabkan dia terpaling dari kewajiban itu”
2.      النهي للتحريم حتى تصرفه قرينة عن ذلك
“larangan itu berarti pengharaman, hingga datang petunjuk lain yang memalingkannya ke selain itu”
3.      العام شامل لجميع أفراده ما لم يرد التخصيص
“keumuman itu mencakup semua bagiannya selama tidak ada pengecualian”
Dalil-dalil itu adalah sumber-sumber pensyariatan, seperti; al-Quran, sunnah, ijma’ dan qiyas.
Perbedaan kaidah ushul dan kaidah fiqh
Kaidah usul adalah petunjuk yang digunakan oleh seorang mujtahid untuk sampai ke sebuah hukum fiqh, ia merupakan alat yang digunakan untuk mendapatkan hukum-hukum, seperti tiga kaidah di atas. Sedangkan kaidah fiqh adalah sebuah kalimat yang umum tentang sebuah hukum fiqh, di mana banyak bagian-bagian masuk kedalamnya , ia pada kedudukan nash-nash yang universal maknanya. Seperti misalnya kaidah “الأمور بمقاصدها” , maka ini seperti sabda Rasulullah “إنما الأعمال بالنيات”.
Begitu pula kaidah “المشقة تجلب التيسير”, dengan firman Allah “لا يكلف الله نفسا إلا وسعها”. Secara ringkas bisa dikatakan kaidah fiqh ini adalah kalimat yang umum untuk berbagai sub bagian, dimana semuanya berada dalam satu tema dan bab, yang biasa diambil dari ayat-ayat yang bersifat umum seperti contoh di atas.
Jika kita perhatikan pada semua bentuk perlakuan orang yang berkaitan tentang niat dan tujuan, maka kita bisa lihat berapa banyak perkara yang berada di bawah kaidah ini, baik dalam hal ibadah, muamalah, tindak jinayah dan balasan. amalan orang yang sholat, puasa, berzakat, jual beli, nikah, talaq, mencuri, berzina, membunuh, bersumpah dan lain sebagainya, maka semuanya dianggap membutuhkan niat dan ditentukan oleh niat. Semua amalan ini, masuk kedalam kaidah “segala sesuatu dengan maksudnya”. Ketika suatu kalimat itu bersifat universal yang bisa masuk ke banyak hal maka ia dinamakan dengan “Kaidah”, dan karena kaidah-kaidah itu berkenaan dengan perkara-perkara syariah amaliah, maka ia dinamakan “kaidah fiqh”.
Dan kaidah ini berbeda dengan kaidah ushul, dimana pada kaidah ushul tidak masuk padanya cabang-cabang amalan mukallaf, ia hanya alat untuk mengetahui arah petunjuk syariah.

Komentar

Postingan Terpopuler

Tsaqafah Islamiah, Pengertian Dan Pemahamannya (1)

Pengertian Tsaqafah Saat Berdiri Sendiri dan Saat Disandarkan Pada Kata Lain Hari ini kata tsaqafah banyak digunakan dalam berbagai bidang dan studi, baik itu berbicara, menulis, ceramah-ceramah maupun seminar-seminar, sehingga tidak jarang kita mendengar orang-orang mengatakan “sifulan orang yang memiliki tsaqafah” dan “sifulan tidak memiliki tsaqafah” dan lain sebagainya. Juga sering kita mendengar orang mengatakan tsaqafah islamiah dan tsaqafah barat, lantas apakah sebenarnya definisi tsaqafah itu?

Bentuk Ungkapan Bermakna Wajib dalam Ushul Fiqh (3)

Dalam ushul fiqh, hukum terbagi menjadi lima macam; wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Pada tulisan ini, kita akan memaparkan lanjutan dari tulisan sebelumnya tentang bentuk-bentuk ungkapan yang mengandung makna wajib dalam nash-nash Al-Quran dan Sunnah. Untuk melihat tulisan  sebelumnya kamu bisa mengunjungi  di sini 6. Diantara lafaz yang mengandung makna wajib dalam dalil-dalil syar’I, adalah lafaz “ له عليك فعل كذا ”. Makna kalimat tersebut secara letterlijk berarti “wajib atasmu untuknya melakukan ini atau itu”. Apa bila kita menemui dalam nash lafaz yang bentuknya seperti itu maka lafaz itu mengandung makna wajib pada asalnya,kecuali ada qarinah lain yang membuat maknanya menjadi selain itu. Contoh nash yang mengandung bentuk lafaz seperti itu adalah firman Allah : وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلً “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan...