Pengertian
Ushul adalah bentuk jamak dari kata aslun. Secara bahasa ia
berarti; sesuatu yang disandarkan kepadanya yang lain. Sedangkan secara
istilah, aslun atau ushul ini memiliki beberapa makna, diantaranya:
1.
Dalil,
seperti ucapan mereka; “asal perkara ini adalah al-Quran dan Sunnah”.
2.
Ar-rajih,
yaitu pendapat yang kuat, seperti ucapan seseorang; asal dari perkataan itu
adalah yang sebenarnya, maksudnya bukan majaz, karena makna pertama lebih kuat
dari makna ke dua
3.
Kaidah,
seperti ucapan mereka; asal dari sebuah fa’il itu marfu’, yaitu
secara kaidah setiap fail itu marfu
4.
Istishab,
sesuatu yang mendasar, seperti ucapan mereka; asal dari sesuatu itu boleh,
maksudnya hukum dasarnya segala sesuatu itu adalah boleh. Dan akan dijelaskan
pada bagiannya nanti.
Ø Adapun fiqh, secara bahasa berarti pemahaman. Sedangkan, secara
istilah yaitu:
“Mengetahui
hukum-hukum syar’i yang berkaitan dengan amalan yang diambil dari dalil-dalil
yang khusus untuknya”.
Penjelasan
definisiØ Hukum-hukum, bentuk jamak dari hukum, yaitu
menetapkan sesuatu untuk sesuatu.
Ø Syar’iah, yaitu yang diambil dari syariah, sehingga tidak masuk kedalam
masalah ini hukum-hukum akal semata.
Ø Bersifat amaliah, maksudnya ia
hanya berkaitan tentang pekerjaan setiap mukallaf, sehingga keluar dari katagori
ini hukum-hukum akidah dan akhlak.
Ø Yang diambil, maksudnya didapat dengan cara
istidlal dan pengecekan, sehingga keluar dari katagori ini dua jenis ilmu;
1.
Ilmu Allah dan
RasulNya, adapun ilmu Allah adalah sesuatu yang bersifat lazim untuknya
dalam bentuk yang sempurna, sehingga ilmu Allah ini tidak bisa dikatakan hasil
dari istinbath atau pengambilan dalil, karena jika seperti itu, ia merupakan
bentuk kekurangan yang sejatinya dijauhkan
dari sifat Allah. Sedangkan Ilmu rasulNya, maka dia adalah wahyu yang berasal
dari ilmu Allah juga.
2.
Ilmu taklid,
ilmu ini tidak didapat dengan pengkajian dan istinbath, namun ilmu ini didapat
dari orang lain.
Ø Dalil-dalil, bentuk jamak dari dalil, yang
berarti petunjuk. Secara istilah berarti; sesuatu yang dijadikan petunjuk
dengan cara pendalaman yang benar terhadap suatu hukum syar’i yang bersifat
amalan dalam bentuk yang menyakinkan atau kuat dugaan kebenarannya.
Ø Khusus atau terperinci, artinya
berdasarkan sub pembahasannya. Sehingga dalil-dalil terperinci di sini berarti,
semua dalil yang dikhususkan untuk satu masalah tertentu, seperti firman Allah,
لا تقربوا الزنا
“Dan janganlah kalian
mendekati zina”. (al-isra ayat 32)
Ayat ini dikhususkan untuk pengharaman zina, sehingga ayat ini
merupakan dalil yang ditujukan khusus untuk masalah tertentu yaitu zina, dan
tentunya dalil ini berbeda dengan firman Allah
ولا تقربوا مال اليتيم
“dan janganlah kalian
mendekati harta anak-anak yatim” (alisra 34)
Dalil
tersebut merupakan dalil khusus untuk perkara tertentu yang lain yaitu
keharaman memakan harta anak yatim.
Ushul fiqh
Kaidah-kaidah
dan dalil-dalil umum yang digunakan untuk sampai ke ilmu fiqh.
Di antara
contoh kaidah-kaidah itu adalah :
1.
الأمر للوجوب حتى تصرفه قرينة عن ذلك
“perintah itu
berarti wajib, sampai ada hal lain yang menyebabkan dia terpaling dari
kewajiban itu”
2.
النهي للتحريم حتى تصرفه قرينة عن ذلك
“larangan itu
berarti pengharaman, hingga datang petunjuk lain yang memalingkannya ke selain
itu”
3.
العام شامل لجميع أفراده ما لم يرد التخصيص
“keumuman itu
mencakup semua bagiannya selama tidak ada pengecualian”
Dalil-dalil
itu adalah sumber-sumber pensyariatan, seperti; al-Quran, sunnah, ijma’ dan
qiyas.
Perbedaan kaidah
ushul dan kaidah fiqh
Kaidah
usul adalah petunjuk yang digunakan oleh seorang mujtahid untuk sampai ke
sebuah hukum fiqh, ia merupakan alat yang digunakan untuk mendapatkan
hukum-hukum, seperti tiga kaidah di atas. Sedangkan kaidah fiqh adalah sebuah
kalimat yang umum tentang sebuah hukum fiqh, di mana banyak bagian-bagian masuk
kedalamnya , ia pada kedudukan nash-nash yang universal maknanya. Seperti misalnya
kaidah “الأمور
بمقاصدها” , maka ini seperti sabda Rasulullah “إنما
الأعمال بالنيات”.
Begitu
pula kaidah “المشقة تجلب التيسير”, dengan firman Allah “لا
يكلف الله نفسا إلا وسعها”. Secara ringkas bisa dikatakan kaidah
fiqh ini adalah kalimat yang umum untuk berbagai sub bagian, dimana semuanya
berada dalam satu tema dan bab, yang biasa diambil dari ayat-ayat yang bersifat
umum seperti contoh di atas.
Jika
kita perhatikan pada semua bentuk perlakuan orang yang berkaitan tentang niat
dan tujuan, maka kita bisa lihat berapa banyak perkara yang berada di bawah
kaidah ini, baik dalam hal ibadah, muamalah, tindak jinayah dan balasan. amalan
orang yang sholat, puasa, berzakat, jual beli, nikah, talaq, mencuri, berzina,
membunuh, bersumpah dan lain sebagainya, maka semuanya dianggap membutuhkan
niat dan ditentukan oleh niat. Semua amalan ini, masuk kedalam kaidah “segala
sesuatu dengan maksudnya”. Ketika suatu kalimat itu bersifat universal yang
bisa masuk ke banyak hal maka ia dinamakan dengan “Kaidah”, dan karena
kaidah-kaidah itu berkenaan dengan perkara-perkara syariah amaliah, maka ia
dinamakan “kaidah fiqh”.
Dan kaidah ini
berbeda dengan kaidah ushul, dimana pada kaidah ushul tidak masuk padanya cabang-cabang
amalan mukallaf, ia hanya alat untuk mengetahui arah petunjuk syariah.
Komentar