Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2018

Ushul Fiqh (4) : Apakah Semua Perbuatan Nabi Wajib diikuti?

Pada tulisan sebelumnya telah dijelaskan tentang lafaz-lafaz dan ungkapan ungkapan yang mengandung makna wajib. Jika anda ingin melihatnya kembali bisa klik di SINI . Pada tulisan kali ini kita akan menjelaskan beberapa pekara yang masih berkaitan dengan hukum yang wajib dalam tinjauan ushul fiqh. Berikut penjelasannya:

Sulit Berhenti Merokok? ini 8 Tips untuk Anda Berhenti Merokok

Merokok adalah sebuah realitas yang banyak terjadi di negeri kita. Belakangan ini, banyak dari orang-orang yang sudah terlanjur merokok berusaha untuk meninggalkannya. Namun, ternyata meninggalkan rokok bagi orang yang telah kecanduan adalah suatu hal yang berat, bahkan sebagian mereka merasa lebih baik putus teman dari pada putus rokok. Jika anda termasuk orang yang ingin berhenti merokok dan merasa kesulitan untuk itu, maka dalam tulisan ini, saya akan berbagi beberapa tips agar anda bisa berhenti dari kebiasaan buruk itu.

Lupa dalam Pandangan Islam

Lupa dalam Bahasa Arab biasa disebut “ nisyan ”. Ada yang mengatakan penamaan insan juga diambil dari kata tersebut. Lupa adalah sifat tabi’I manusia, tidak ada seorangpun yang tidak pernah lupa, bahkan nabi sekalipun. Tentang lupa ini Allah berfirman:   وَلَقَدْ عَهِدْنَا إِلَى آدَمَ مِنْ قَبْلُ فَنَسِيَ وَلَمْ نَجِدْ لَهُ عَزْمًا “ Dan kami telah memerintahkan kepada Adam dahulu dan dia lupa (terhadap perintah itu), dan tidak kami dapati padanya kemauan yang kuat ” ( thaha ayat 115).

Bentuk Ungkapan Bermakna Wajib dalam Ushul Fiqh (3)

Dalam ushul fiqh, hukum terbagi menjadi lima macam; wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Pada tulisan ini, kita akan memaparkan lanjutan dari tulisan sebelumnya tentang bentuk-bentuk ungkapan yang mengandung makna wajib dalam nash-nash Al-Quran dan Sunnah. Untuk melihat tulisan  sebelumnya kamu bisa mengunjungi  di sini 6. Diantara lafaz yang mengandung makna wajib dalam dalil-dalil syar’I, adalah lafaz “ له عليك فعل كذا ”. Makna kalimat tersebut secara letterlijk berarti “wajib atasmu untuknya melakukan ini atau itu”. Apa bila kita menemui dalam nash lafaz yang bentuknya seperti itu maka lafaz itu mengandung makna wajib pada asalnya,kecuali ada qarinah lain yang membuat maknanya menjadi selain itu. Contoh nash yang mengandung bentuk lafaz seperti itu adalah firman Allah : وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلً “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan...

Tsaqafah Islamiah, Pengertian Dan Pemahamannya (1)

Pengertian Tsaqafah Saat Berdiri Sendiri dan Saat Disandarkan Pada Kata Lain Hari ini kata tsaqafah banyak digunakan dalam berbagai bidang dan studi, baik itu berbicara, menulis, ceramah-ceramah maupun seminar-seminar, sehingga tidak jarang kita mendengar orang-orang mengatakan “sifulan orang yang memiliki tsaqafah” dan “sifulan tidak memiliki tsaqafah” dan lain sebagainya. Juga sering kita mendengar orang mengatakan tsaqafah islamiah dan tsaqafah barat, lantas apakah sebenarnya definisi tsaqafah itu?

Seorang Mukmin Tidak Berdusta

Pertama, perlu diketahui bahwa ayat-ayat dan hadis-hadis yang berbicara tentang teguran sifat khianat sangatlah banyak, begitu pula ucapan-ucapan para ahli ilmu dan penjelasan-penjelasan dari para ulama pensyarah hadis. Namun, pada tulisan kali ini kita akan menuliskan beberapa saja dari dalil-dalil tersebut.. Al-Quran yang mulia memaparkan beberapa contoh-contoh pengkhianatan; seperti pengkhianatan yang dilaku oleh ahli kitab

Bentuk Ungkapan Bermakna Wajib dalam Ushul Fiqh (bagian 2)

Dalam ilmu ushul fiqh, hukum taklifi dibagi kedalam 5 macam, yaitu : Wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah. Dalam tulisan sebelum ini kita telah masuk kedalam penjelasan hukum wajib, pengetiannya baik secara bahasa maupun istilah.  Kita juga telah menjelaskan sedikit tentang bentuk ungkapan yang mengandung makna wajib dalam nash-nash Al-Quran maupun Sunnah.

Hukum-Hukum dalam ushul fiqh

Definisi Hukum Hukum adalah pesan pembuat syariat yang berkaitan dengan pekerjaan-pekerjaan para mukallaf baik itu bersifat tuntutan, pilihan atau sebagai sebab . Penjelasan definisi di atas Khitab Syaari ( pesan pembuat syariat), yaitu perkataan Allah yang langsung baik dari Al-Quran, sunnah atau yang disandarkan kepada

Samak Kulit Bangkai Hewan

Zat-zat yang bernajis, apa yang bisa disucikan dengan disamak dan apa yang tidak bisa disamak disarikan dari kitab "tasynif al-asma' syarh mukhtashar abi syuja' Samak dalam bahasa arab biasa disebut " الدباخ "   yang berarti menghilangkan busuk dan lelehan najis yang ada pada kulit baik berupa sisa darah maupun yang lainnya. Dari pengertian ini dapat dipahami bahwa yang dimaksud dhibaqh ini adalah menyamak kulit hewan, Baik itu dengan menggunakan alat-alat pembersih tradisional seperti daun-daun yang wangi atau wangian tradisional atau menggunakan alat-alat pembersih modern. Jadi,

Ushul fiqh

Pengertian Ushul adalah bentuk jamak dari kata aslun. Secara bahasa ia berarti; sesuatu yang disandarkan kepadanya yang lain. Sedangkan secara istilah, aslun atau ushul ini memiliki beberapa makna, diantaranya: 1.       Dalil , seperti ucapan mereka; “asal perkara ini adalah al-Quran dan Sunnah”. 2.       Ar-rajih , yaitu pendapat yang kuat, seperti ucapan seseorang; asal dari perkataan itu adalah yang sebenarnya, maksudnya bukan majaz, karena makna pertama lebih kuat dari makna ke dua